Musrenbangdes RPJM Desa Zed Periode 2023-2029 Pembangunan Desa pada dasarnya harus sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014, pasal 78 yang merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk kesejahteraan masyarakat Desa melalui pemamfaatan sumber daya yang dimiliki secara berkelanjutan. Lebih lanjut, tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa. RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, pelaksanaan pembangunan Desa harus melibatkan partisipasi masyarakat, peran aktif perangkat Desa, lembaga-lembaga Desa, lembaga tingkat kecamatan dan kabupaten. Pada hari Senin (20/11/2023) pukul 08.30 – 12.30 WIB, Pemerintahan Desa Zed mengadakan Musrenbang Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2023 s/d 2029. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Zed dihadiri oleh Tim dari kecamatan, Bhabinkamtibmas Desa Zed, Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota, Perangkat Desa, Ketua RT/RW, LPM, PKK, serta tokoh masyarakat. Hasil yang diperoleh adalah terwujudnya rancangan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2023 s/d 2029. Dimana sebelumnya Tim Penyusun RPJMDes telah mengadakan rapat penyusunan rancangan RPJMDes tersebut. Setalah tahapan ini selesai akan ditetapkan oleh Mat Amin terpilih dengan BPD. Mat Amin mengatakan Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa. Sumber: Tim Website Desa Penulis: Maulid Robiansyah Fotografer: Maulid Robiansyah Editor: Maulid Robiansyah